Prosedur dan Persyaratan Mendapatkan Surat Izin Sekolah Acara Keluarga


Surat Izin Sekolah Acara Keluarga (SISAK) adalah surat yang diperlukan jika ingin mengadakan acara keluarga di sekolah. Biasanya acara keluarga ini melibatkan seluruh komunitas sekolah, seperti guru, murid, dan orangtua murid. Namun, sebelum mengadakan acara keluarga di sekolah, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Prosedur pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada pihak sekolah. Permohonan ini biasanya diajukan oleh panitia yang bertanggung jawab atas acara keluarga tersebut. Dalam permohonan tersebut, harus disertakan rincian tentang acara yang akan diadakan, seperti tema acara, agenda acara, dan jumlah peserta yang diundang.

Setelah permohonan disetujui oleh pihak sekolah, panitia harus mengisi formulir permohonan SISAK. Formulir ini berisi informasi lengkap tentang acara keluarga, seperti tanggal, waktu, dan lokasi acara, serta nama-nama orang yang terlibat dalam acara tersebut. Selain itu, panitia juga harus menyertakan surat izin dari orangtua murid yang menyetujui anaknya untuk ikut serta dalam acara keluarga tersebut.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, panitia akan mendapatkan surat izin resmi dari pihak sekolah untuk mengadakan acara keluarga. Surat izin ini harus disimpan dengan baik dan ditunjukkan kepada pihak sekolah jika diminta.

Adanya prosedur dan persyaratan mendapatkan Surat Izin Sekolah Acara Keluarga bertujuan untuk memastikan bahwa acara keluarga berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan acara keluarga di sekolah dapat memberikan manfaat positif bagi seluruh komunitas sekolah.

Dengan demikian, penting bagi panitia acara keluarga untuk memahami dan mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah. Dengan demikian, acara keluarga di sekolah dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Referensi:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler dan Kegiatan Pengembangan Diri di Sekolah
3. Pedoman Pelaksanaan Surat Izin Sekolah Acara Keluarga (SISAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.